Bupati Inhil Apresiasi Pemusnahan dan Penyerahan Barang Hibah Oleh Bea Cukai Tembilahan
RIAU24.COM - TEMBILAHAN - Bupati Inhil, HM Wardan mengapresiasi pemusnahan dan penyerahan barang hibah terhadap barang yang menjadi milik negara senilai Rp 13,3 Milyar oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tembilahan, Rabu (3/7/2019) di halaman Kantor KPPBC TMP C Tembilahan, Jalan Jenderal Sudirman, Tembilahan.
Barang milik negara yang dimusnahkan dan dihibahkan tersebut, merupakan barang dari hasil penindakan KPPBC TMP C Tembilahan pada akhir tahun 2018 sampai dengan awal tahun 2019. Melalui pemusnahan oleh KPPBC TPM C Tembilahan, kerugian negara yang bisa diselamatkan adalah sebesar Rp 6,2 Milyar.
Menurut Bupati Inhil, HM Wardan yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Inhil, RM Sudinoto, pemusnahan terhadap barang hasil penindakan yang telah disetujui oleh Kementerian Keuangan melalui prosedur dan mekanisme yang berlaku ini, perlu untuk dilakukan guna memberantas perbuatan melanggar undang - undang kepabeanan dan cukai.
"Kegiatan - kegiatan yang melanggar itu tentunya akan mengakibatkan kerugian materiil dan immateriil bagi masyarakat dan negara," jelas RM Sudinoto yang membacakan pidato Bupati Kabupaten Inhil, HM Wardan.
Bupati menilai, kegiatan pemusnahan yang dilakukan adalah bentuk transparansi pelaksanaan tugas dan fungsi bea dan cukai, khususnya di bidang penindakan. Disamping itu, Bupati juga mengajak masyarakat dan para pelaku usaha untuk menjalankan usaha secara legal, khususnya dalam kegiatan ekspor dan impor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Untuk itu, Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya karena telah melaksanakan kegiatan pemusnahan dan juga telah melakukan berbagai upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban untuk pemasukan dan peredaran barang ilegal," ungkap Bupati.
Lebih lanjut, Bupati mengharapkan agar kinerja dan kualitas pelayanan KPPBC TMP C Tembilahan dapat tetap baik dan terus meningkat meski memiliki cakupan wilayah yang sangat luas, meliputi 3 Kabupaten, yakni Indragiri Hilir, Indragiri Hulu dan Kuantan Singingi.
"Tentunya kinerja dan kualitas pelayanan yang baik itu harus ditunjang dengan melibatkan segenap SDM dan sarana prasarana yang ada disertai dengan koordinasi dan komunikasi yang baik dan efektif bersama pihak - pihak terkait dan masyarakat," pungkas Bupati.
Untuk diketahui, barang - barang yang dimusnahkan oleh KPPBC TMP C Tembilahan saat itu, ialah 11,9 juta batang rokok, 119 unit handphone dan 90 unit laptop berbagai merk, ratusan karton barang elektronik serta barang - barang lain yang tidak memenuhi kewajiban pabeannya.
Dalam kesempatan itu, dilakukan juga penyerahan barang hibah terhadap barang yang menjadi milik negara kepada Pemerintah Kabupaten Inhil berupa 43 unit laptop sitaan.
Senada dengan pernyataan Bupati, Kepala KPPBC TMP C Tembilahan, Anton Martin mengatakan, kegiatan pemusnahan merupakan bentuk dari transparansi pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai.
"Tujuannya, untuk melindungi dan menjaga kepentingan Nasional, mengajak masyarakat dan para pelaku usaha untuk menjalankan usaha secara legal dan taat aturan hukum, khususnya dalam kegiatan ekspor dan impor," papar Anton Martin dalam Siaran Pers tertulis KPPBC TMP C Tembilahan.
Pemusnahan yang dilakukan, menurut Anton Martin, adalah bukti nyata Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dan industri dalam negeri dari beredarnya barang - barang ilegal.
"Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada para pelanggar. Pelaksanaan pemusnahan ini dapat terwujud dari sinergi yang terbangun antara Bea Cukai dengan aparat penegak hukum lain dan seluruh elemen masyarakat," tutur Anton Martin.
Ihwal barang hibah berupa laptop yang diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Inhil, Anton Martin mengungkapkan bahwa hal tersebut telah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru.
Anton Martin menyebutkan, penyerahan barang hibah berupa laptop itu bertujuan untuk menunjang pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer atau UNBK pada beberapa sekolah di Kabupaten Inhil.
"Pengelolaannya nanti dari Dinas Pendidikan. Laptop- laptop tersebut masih layak untuk digunakan dan telah mendapatkan izin dari KPKNL Pekanbaru. Untuk barang lain itu belum ada izinnya. Kami berharap laptop tersebut dapat bermanfaat dan digunakan dengan sebaik-baiknya," tukas Anton Martin.***
Adv/diskominfops Inhil/dana