Menu

Begini Dugaan Aksi Kartel yang Membuat Harga Tiket Pesawat Jadi Selangit

Siswandi 3 Jul 2019, 11:53
Ilustrasi
Ilustrasi

Namun, Guntur menekankan, KSO memang dimungkinkan dalam konteks bisnis, namun tetap harus mengedepankan persaingan bisnis yang sehat. "Namun, kalau KSO untuk mengendalikan pemasaran, orang-orang Garuda masuk ke Sriwijaya, itu melanggar,"  terangnya, yang dilansir republika, Rabu 3 Juli 2019.

KPPU menyatakan rangkap jabatan Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara melanggar norma dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat. Investigator KPPU akan melakukan pendalaman untuk memutuskan perkara tersebut.

Terkait hal itu, Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia M Ikhsan Rosan mengatakan, surat pengunduran diri para pejabat Garuda dan Citilink telah dikirimkan. "Surat sudah dikirimkan ke pemegang saham Sriwijaya Air dan Kementerian BUMN selaku pemegang saham seri A Dwiwarna," kata Ikhsan, Selasa 2 Juli 2019.

Menurutnya, pengunduran diri itu sebagai bagian dari pelaksanaan good corporate governance dan mengacu pada ketentuan anggaran dasar (AD) yang ada. Melalui surat pengunduran diri tersebut, Ikhsan menyebut, Sriwijaya Air diminta segera menindaklanjutinya dengan ketentuan yang berlaku.

Ditambahkannya,  Garuda Indonesia menghormati proses pemeriksaan yang sedang dilakukan KPPU. "Kami akan patuh dan terbuka terhadap hasil rekomendasi yang disampaikan oleh KPPU," ujar Ikhsan.

Terkait hal itu, Deputi Bidang Usaha, Jasa Keuangan, Survei, dan Konsultan Kementerian BUMN, Gatot Trihargo, mengatakan, rangkap jabatan pejabat Garuda Indonesia sebetulnya tidak melanggar ketentuan.

Halaman: 123Lihat Semua