Masih Dipenuhi Tamu, Satpol PP Tetap Segel Hotel MBC dan DNA FUN
RIAU24.COM - Selasa 2 Juli 2019, Hotel MBC Pekanbaru sekaligus DNA Fun Zone akhirnya disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Selasa 2 Juli 2019.
Menurut Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono, penyegelan dilakukan karena Hotel MBC Pekanbaru maupun DNA Fun Zone tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Agus menjelaskan, sebelum dilakukan penyegelan, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah memberikan peringatan kepada pengelola untuk mengurus perizinan.
“Sejak mulai dibangun, DPMPTSP sudah memberikan surat 1 Januari untuk diperintahkan mengurus izin. Lalu diberikan lagi pada bulan April. Kemudian April sampai hari ini belum juga mengurus izin,” kata Agus Pramono.
Agus Pramono katakan selama belum memiliki IMB, bangunan Hotel MBC Pekanbaru tidak diperbolehkan beraktivitas atau beroperasi. “Saya bukan persoalan mengurus izin tapi mereka tidak punya IMB, operasional tidak boleh karena tidak memiliki IMB dan gedung ini belum diresmikan sepenuhnya pemerintah kota,” sebut Agus Pramono.
Hanya saja Agus Pramono sampaikan pihaknya akan memberi kesempatan kepada pengunjung yang sudah terlanjur menginap untuk dapat meninggalkan Hotel MBC Pekanbaru hingga besok siang. “Mulai pukul 18.00 WIB tanggal 2 Juli, gak boleh lagi tamu masuk, kalau itu dia langgar mungkin saya keluarkan semua disini. Sampai besok pukul 12.00 WIB, terhitung tidak ada lagi operasional," tegas Agus Pramono.
Agus memastikan, penyegelan juga akan dilakukan hingga pengelola bisa menyelesaikan permasalahan perizinan. “Disegel sampai mengurus IMB, kalau tidak keluar (IMB) tentu saya lapor Pak Wali, nanti ujungnya pembongkaran. Tapi tentu kita tidak ingin seperti itu, karena pemerintah tidak ingin menutup usaha masyarakat, hanya mengatur,” sebut Agus Pramono.