Menu

Bawa Sabu, Warga Desa Talang Lakat Inhu Diringkus Saat Kendarai Sepeda Motor Tanpa Nopol

Elvi 2 Jul 2019, 14:12
Tersangka dan barang bukti yang diamankan Polisi/azi
Tersangka dan barang bukti yang diamankan Polisi/azi

RIAU24.COM -  INHU - Seorang pria berinisial SL (42) diringkus Sat Reskrim Polsek Batang Gangsal di Jalan Lintas Samudra KM 12, RT 002 RW 003, Desa Danau Rambai, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Minggu 30 Juni 2019, pukul 19.00 Wib.

Warga Simpang Granit Desa Talang Lakat, Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) itu berurusan dengan polisi karena diduga tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa jenis bubuk Sabu.

Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting SIK melalui PS paur Humas Aipda Misran membenarkan tersangka inisial SL bersama barang bukti (BB) telah diamankan ke Mapolsek Batang Gangsal.

“Tersangka diberhentikan dan ditangkap pada saat melintas di Jalan  Lintas Samudra sedang mengendarai sepeda motor Honda tanpa Nopol dan lampu,” terang Misran, Selasa 2 Juli 2019.

“Dari tersangka, disita 1 paket sedang diduga Narkotika jenis sabu, 1 unit sepeda motor Honda tanpa Nopol, 1 unit Handphone merk Samsung Galaxy A5,” sambung PS Paur Humas.

Diterangkan, kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) ada seseorang yang akan melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu sehingga Kapolsek Batang Gansal Ipda Endang Kusma Jaya, SH memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu Joko Wiyono beserta anggota melakukan penyelidikan ke TKP.

Bahkan di tengah penyelidikan seseorang yang dicurigai melintas di TKP mengendarai sepeda motor Honda tanpa Nopol dan lampu, lalu diberhentikan, diinterogasi surat surat kendaraan tidak bisa
menunjukkan sehingga dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 1 paket sedang diduga Narkotika jenis Sabu yang diletakkan didalam kantong celana bagian depan sebelah kanan dan barang tersebut diakui milik terlapor.

"Selain melakukan pemeriksaan lebih lanjut dilakukan juga dilakukan pengembangan ke rumah terlapor namun rumah dalam keadaan kosong," tutup Misran.***


R24/phi/azi