Mau Tiket Pesawat Murah? Terbanglah Pada Hari dan Jam Berikut Ini
RIAU24.COM - Kabar gembira bagi Anda yang kerap menggunakan transportasi udara, khususnya untuk rute domestik di Tanah Air. Pemerintah dan pihak terkait memutuskan akan menyediakan penerbangan murah rute domestik. Kebijakan ini berlaku setiap hari Selasa, Kamis dan Sabtu. Sedangkan waktunya antara pukul 10.00 hingga 14.00 waktu lokal.
Seperti dituturkan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono, bagi mereka yang menggunakan pesawat terbang pada jadwal tersebut di atas, akan diberikan diskon 50 persen dari Tarif Batas Atas (TBA) harga tiket pesawat.
Dilansir setkab, Selasa 2 Juli 2019, biaya penerbangan murah ini bisa terlaksana, karena akan ditanggung bersama, mulai dari maskapai, pengelola bandara, penyedia bahan bakar hingga airnav.
“Kami berkomitmen untuk tetap menyediakan penerbangan murah bagi masyarakat. Terkait Jadwal flight dan sharing cost secara spesifik akan dibahas kembali di rakor yang akan datang,” jelas Susiwijono, dikutip okezone.
Tak Berkurang
Sementara itu, Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Gatot Trihargo, menegaskan, meski tiket pesawat pada hari dan waktu tersebut di atas lebih murah, namun hal itu tidak akan mengorbankan sisi safety dari Airnav, maskapai, maupun pengelola bandara.
Ditambahkan Susiwijono, sejak diputuskannya rencana penurunan tarif LCC (Low Cost Carrier) pada Rakor tanggal 20 Juni 2019 lalu, rata-rata harga tiket pesawat maskapai Lion Air terhadap TBA turun dari 54,2 persen menjadi 42,7 persen, atau secara persentase penurunan harga tiketnya mencapai 11 persen. Begitu pula AirAsia, yang mencapai 38,3 persen dari TBA.
Sehingga dengan demikian, harga tiket pesawat maskapai LCC kelas ekonomi yang melayani penerbangan domestik di Indonesia dapat bergerak di bawah 50 persen dari ketentuan TBA. ***