Menu

Selain Tempat Ngopi, Gubri Buat SE Larang ASN ke Tempat Berikut ini Saat Jam Kerja

Muhammad Iqbal 1 Jul 2019, 08:31
Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution saat mendapati ASN Pemprov Riau ngopi di jam kerja
Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution saat mendapati ASN Pemprov Riau ngopi di jam kerja

RIAU24.COM - Setelah sempat melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) ngopi di jam kerja, kini Pemprov Riau akan membuat surat edaran (SE) tentang pelaksanaan penertiban dan penegakan disiplin PNS maupun non PNS dilingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Gubernur Riau, Syamsuar mengatakan surat edara tersebut sudah disampaikan ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemprov Riau.

zxc1

"Kami menginstruksikan kepada seluruh PNS maupun yang bukan untuk mentaati jam kerja dan tidak berada di luar kantor tanpa legalitas yang jelas," kata Syamsuar, Senin, 1 Juli 2019.

Diketahui, dalam surat edaran bernomor 80/SE/2019 tersebut secara tegas akan menindak langsung jika kedapatan pegawai mereka berada di lokasi yang sudah dilarang tanpa izin dan keterangan resmi.
zxc2

Larangan itu seperti tidak pergi ke tempat-tempat hiburan seperti Karaokean, biliar dan sejenisnya, salon, SPA, panti pijit dan sejenisnya, restoran, Cafe, warung makan, kedai kopi dan sejenisnya.

Kemudian, dalam surat edatan tersebut juga terdapat larangan mengunjungi pusat perbelanjaan, super market, swalayan dan sejenisnya.

ASN