Menu

Jokowi Kembali Jadi Presiden, Refly Harun Sebut Hal ini Jadi Pemicu Masyarakat Terbelah

Muhammad Iqbal 30 Jun 2019, 16:41
Pakar Hukum Tata Negara, Refky Harun
Pakar Hukum Tata Negara, Refky Harun

RIAU24.COM - Ditolaknya gugatan Prabowo-Sandi oleh Mahkamah Konstitusi, membuat Joko Widodo kembali menjadi presiden untuk kedua kalinya bersama Maruf Amin.

Hari ini, pihak KPU menetapkan Jokowi dan Maruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden terpilih untuk periode lima tahun mendatang.

Pada saat Pilpres lalu, masyarakat terbelah menjadi dua kubu. Ada yang kubu 01 dan kubu pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

zxc1

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengatakan terpecahnya masyarakat pada pilpres lalu itu disebabkan oleh adanya Presidensial threshold (PT). PT tersebut merupakan ambang batas perolehan suara yang harus diperoleh oleh partai politik dalam suatu pemilu untuk dapat mengajukan calon presiden.

"Presidensial threshold (PT) adalah pangkal persoalan masyarakat terbelah menjadi dua grup besar selama 5 tahun terakhir: cebongers n kampreters. Oligarki politik memborong semua parpol sehingga hanya menyisakan satu calon agar Pilpres tetap berlangsung," kata Refly dikuitp dari akun Twitternya @ReflyHZ.

Maka dari itu dan dikarenakan Jokowi tak lagi bisa nyalon, maka PT tersebut harus dihapuskan. Hal itu dihaois agar dapat memberi kesempatan kepada bibit-bibit pemimpin tumbuh dan berkembang dalam kompetisi Pilpres.
zxc2

"Ke depan, karena Jokowi tak lagi nyalon, hapuskan PT. Beri kesempatan bibit2 pemimpin tumbuh dan berkembang serta berkompetisi dalam pilpres. Jangan biarkan oligarki politik mempertahankan PT dan memborong semua parpol sehingga terjadi dua calon lagi," tuturnya.