Menu

Sudah Tiga Kali Keluar Masuk Penjara, Z Alias Zam Kembali Digulung Polsek Bengkalis

Dahari 30 Jun 2019, 11:08
Tersangka dan barang bukti yang diamankan Polisi/hari
Tersangka dan barang bukti yang diamankan Polisi/hari

RIAU24.COM -  BENGKALIS - Kepolisian Sektor Polsek Bengkalis melakukan penangkapan terhadap satu orang yang diduga sebagai penjual atau pengedar narkotika jenis sabu sabu, Jumat 28 Juni 2019 kemarin pada pukul 16.00 WIB.

Tersangka adalah Z alias Zam bin Azhar (40) warga Jalan Jendral Sudirman Gang Masjid Parit Bangkong RT02 RW 01 Kelurahan Damon. Ia ditangkat tepatnya di pinggir Jalan Sudirman Bengkalis.

Selain itu, tersangka ini juga merupakan resedivis yang keluar masuk penjara. Dan dari informasi Z alias Zam ini sebelumnya sudah tiga kali keluar masuk penjara.

Kapolsek Bengkalis AKP Maitertika SH MH, ketika dikonfirmasi membenarkan dengan penangkapan tersebut. Diutarakan Kapolsek, adapun barang bukti dari tersangka Z ini berupa Satu paket sabu dengan berat bening 0,50 gram.

"Dari tersangka ini kita amankan berupa satu paket diduga sabu, uang diduga hasil dari penjualan sabu Rp1,145.000,-

satu unit Sepeda Motor, satu) Unit Handpone, plastik yang digunakan untuk ngepeck sabu, dua buah mancis Dan satu buah gunting potong,"ungkap Kapolsek Bengkalis AKP Maitertika SH MH, kepada Riau24.com, Minggu 30 Juni 2019.

Masih kata Kapolsek, berawal Unit Reskrim Polsek Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat  bahwa di Jalan Jendral Sudirman Gang Masjid Parit Bangkong Rt 01/Rw 01 Kelurahan Damon, Bengkalis sering terjadi transaksi Narkotika. Atas informasi tesebut Unit Reskrim Polsek Bengkalis langsung melakukan patroli serta penyelidikan ditempat tersebut.

"Sesampainya di tempat Gang Jawa Parit Bangkong terlihat seseorang laki-laki yang sedang duduk di atas sepeda motor, kemudian pada saat personil mendekat, ternyata seorang lelaki tersebut berupaya ingin melarikan diri, namun karna gelagat yang mencurugai terlihat ingin melarikan diri. Personil langsung mengejar dan berhasil menangkapnya serta ditemukan satu paket berisi narkotika jenis shabu-shabu yang dipegangnya dalam saku celana,"ungkap Kapolsek Bengkalis.

"BB berupa Narkotika jenis sabu diakui tersangka adalah barang miliknya guna untuk dijual dan uang dalam saku celanannya merupakan uang hasil penjualan Narkotika jenis sabu-sabu,"katanya lagi.

Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Bengkalis melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan dirumah tersangka Z alias Z yang disaksikan oleh RT setempat. Saat dirumah tersangka ditemukan barang bukti berupa, gunting, plastik bening untuk ngepack dan mancis yang semuanya diakui oleh tersangka.

"Setelah melakukan pengembangan dan tersangka mengatakan bahwa Narkotika jenis sabu-sabu diperoleh dari IPOL yang berada desa dijangkang Kecamatan Bantan. Kemudian dilakukan pengejaran dan ternyata IPOL tidak berada di rumah dan belum berhasil dilakukan penangkapan,"pungkasnya.

Selanjutnya tersangka Z alias Zam beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bengkalis guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.***


R24/phi/hari