Menu

Mahfud MD: Melanggar Hukum Jika Tak Akui Jokowi Presiden Terpilih

Riko 29 Jun 2019, 19:32
Mahfud MD
Mahfud MD

RIAU24.COM -  Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menegaskan bagi warga negara yang tidak mengakui pemimpin hasil pemilu adalah melanggar hukum. Ia menilai membawa sengketa pilpres ke peradilan internasional adalah perbuatan orang yang kurang kerjaan.

"Pemilu adalah proses memilih pemimpin yang harus ditaati dan didukung bersama. Kalau sudah memilih dan kalah, maka ikutilah yang menang. Itu sudah diatur di konstitusi," katanya saat ditemui di Hotel Sheraton, Sleman, melansir dari Gatra. Sabtu 29 Juni 2019.

Menurutnya, dengan keluarnya keputusan MK yang sesuai konstitusi dan mengikat, persoalan pemilu sudah selesai. Dia berharap bangsa ini kembali menatap masa depan dan bersatu kembali.

"Upaya hukum usai keluarnya keputusan MK tidak akan berpengaruh apapun. Peradilan internasional tidah memiliki kewenangan yang bisa mengadili pemilu, sebab itu bukan masalah hukum," ucapnya.

Terlebih lagi jika sengketa yang dibawa adalah sistem hitung pemilu KPU atau Situng. Sebab Situng bukan untuk menetapkan hasil. Namun jika memang ada pihak-pihak yang ingin ada audit pada Situng KPU, Mahfud menilai hal itu baik karena masuk dalam evaluasi. 

 

Halaman: Lihat Semua