Bambang Widjojanto Sebut MK Seleksi Aturan Hukum
Selain itu, ia juga menilai MK tidak melakukan judicial activism.
"Saya mengatakan mahkamah tidak melakukan apa yang disebut dengan judicial activism yang berpihak dan berpucuk pada sebagian putusannya sendiri maupun sebagian tindakan yang selama ini dilakukan," tambahnya, dilansir detik.
BW mengambil contoh dalam dalil gugatannya soal dana kampanye Jokowi. Menurut, BW, MK tidak memperhatikan materi tim 02 yang rujukannya dari Bawaslu.
"Contohnya lagi mengenai soal Dana kampanye. Mahkamah dengan sengaja tidak mengkaji aturan atau laporan yang ada di Bawaslu. rujukan yang dipakai kami adalah dari Bawaslu. Sudah jelas betul di situ disebutkan dana kampanye dari pasangan 01 capresnya Sekian banyak, dari Cawapresnya sekian banyak. Nah itu tidak dipakai, yang dipakai adalah laporan dari akuntan publik, tapi laporan dari Bawaslu tidak sama sekali dikaji," ungkap BW,
Meski demikian, BW mengaku menghormati putusan MK yang menolak gugatannya secara bulat. Pihaknya akan segera memberi tahu ke Prabowo-Sandiaga terkait putusan MK malam ini.