Menu

Divonis 5 Bulan, Vanessa Angel Segera Bebas, Ini yang akan Dilakukannya

Siswandi 26 Jun 2019, 23:14
Vanessa Angel usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Surabaya. Foto: int
Vanessa Angel usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Surabaya. Foto: int

RIAU24.COM -  Terdakwa perkara penyebaran foto asusila, Vanessa Andzania alias Vanessa Angel, akhirnya divonis hukuman 5 bulan penjara. Vonis itu dijatuhkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabya, Rabu 26 Juni 2019.

Dengan demikian, artis sinetron itu akan segera keluar dari Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, tempat ia menjalani masa tahanan selama ini. Soalnya, masa hukuman lima bulan penjara yang dia terima sudah terpotong oleh masa tahanan yang ia jalani sejak awal Februari 2019 lalu.

Menurut penasihat hukum Vanessa, Abdul Malik, semestinya kliennya itu divonis tidak bersalah. Menurutnya, chatting-an pribadi yang dilakukan Vanessa dilindungi undang-undang dan tidak termasuk dalam unsur UU ITE.

Namun Vanessa akhirnya menyatakan menerima putusan itu karena sudah capek. "Vanessa itu sudah lelah," ujarnya usai sidang.

Menurutnya, Vanessa ditahan sejak kira-kira akhir Januari atau awal Februari 2019. Jika dihitung sudah lima bulan aktris FTV itu berada di dalam bui. "Sabtu depan Vanessa kemungkinan sudah bisa keluar," tandasnya.

Lalu apa yang akan dilakukan Vanessa setelah keluar nanti? Tantenya, Reni Setiawan, mengatakan bahwa kemungkinan keponakannya akan langsung pulang ke Jakarta untuk menenangkan diri. Vanessa juga akan langsung melakukan perawatan.

Halaman: 12Lihat Semua