BKD Berikan Dua Sanksi ini Untuk ASN yang Bolos Usai Libur Lebaran
RIAU24.COM - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan telah memberikan kebijakan kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) soal sanksi ASN yang bolos di hari pertama kerja usai libur lebaran.
"Sudah diberikan ke OPD masing-masing, tergantung mereka mau berikan sanksinya seperti apa," kata Ikhwan kepada Riau24.com, Rabu, 26 Juni 2019.
Ditanya soal sanksi apa yang diberikan kepada pegawai yang membolos tersebut, Ikhwan mengatakan ada dua saksni, yakni sanksi penundaan gaji berkala dan pendundaan kenaikan pangkat.
"Sanksinya dua itu. Sudah kita serangkan ke masing-masing OPD. Gimana hasilnya gimana terganrung mereka," tuturnya.
zxc2