Anies Sebal, Pergub Reklamasi Diduga Sengaja Dikebut Sebelum Dirinya Dilantik
RIAU24.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merasa sebal, karena peraturan soal reklamasi diduga sengaja dikebut sebelum dia menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Ia juga menyindir pihak yang menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) Pulau Reklamasi, adalah orang cerdik.
Pergub itu diketahui diterbitkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Anies merasa kesal dengan terbitnya Pergub Nomor 206 Tahun 2016. Sebab, pergub itu membuatnya harus menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) bangunan di Pulau D hasil reklamasi.
"Menurut saya, yang mengerjakan ini (Pergub Nomor 206 Tahun 2016) semua cerdik, serius, dan itu semua dikerjakan dikebut sebelum saya mulai kerja. Ini yang bikin sebal," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa 25 Juni 2019.
Dilansir kompas, Anies menyampaikan, sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) sudah terbit sebelum dia menjabat sebagai gubernur. Begitu pula dengan Pergub Nomor 206 Tahun 2016 yang mendorong terbitnya sertifikat hak guna bangunan (HGB) di pulau reklamasi.
Anies menjelaskan, dengan adanya sertifikat HPL, Pergub Nomor 206 Tahun 2016, dan sertifikat HGB, pengembang mulai mendirikan bangunan di pulau reklamasi sesuai dengan PRK. Namun, pengembang tidak mengurus IMB.