Menu

Heboh Media Australia Beritakan Mantan Miss Universe Dipungli Imigrasi Bali, Begini Faktanya

Satria Utama 25 Jun 2019, 16:09
Imigrasi Bali dan Tegan Martin
Imigrasi Bali dan Tegan Martin

Bantahan senada pun disampaikan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie. Ia membantah adanya denda USD 5.000 terhadap paspor basah mantan Miss Universe asal Australia. Menurut Ronny, kabar denda tersebut merupakan upaya penggiringan opini negatif pelayanan imigrasi di Bali.

“Sehubungan dengan adanya dugaan pengenaan denda USD5000 dapat dipastikan tidak benar adanya. Jadi kemungkinan adalah upaya membangun opini negatif terhadap pelayanan imigrasi di Bali,” terang Ronny dalam keterangan tertulisnya kepada media.

Ronny pun mengatakan, Tegan Martin tidak atau belum dilakukan pemeriksaan terhadap Imigrasi di Ngurah Rai, Bali. Berdasarkan data pelintasan imigrasi, Tegan masuk wilayah Indonesia pada 17 Juni 2019, pukul 21.43 WITA.

“Bahwa kami tidak atau belum melakukan pemeriksaan keimigrasian terhadap yang bersangkutan pada saat akan keluar wilayah indonesia, sehingga dapat dipastikan tidak terjadi penolakan atau penundaan keberangkatan oleh petugas imigrasi di TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi),” kata Ronny.

Adapun, Ronny menjelaskan, kasus penolakan terhadap paspor rusak memang pernah dialami warga negara Australia bernama Alexis Diamond Karakostas pada 10 Januari 2019. Ketika itu terjadi penolakan pendaratan Alexis oleh petugas TPI Ngurah Rai. Penolakan itu terjadi lantaran paspornya rusak signifikan.

“Adapun terkait Penolakan pendaratan oleh petugas TPI Ngurah rai pada tgl 10 januari 2019 terhadap warga negara Australia atas nama Alexis Diamond Karakostas dikarenakan terdapat kerusakan signifikan pada paspor yang bersangkutan,” tutur Ronny.***

Sambungan berita:  
Halaman: 123Lihat Semua