Kivlan Zen Masih Ditahan Karena Disebut tak Kooperatif, Kuasa Hukum Balik Tanyakan Ini
RIAU24.COM - Hingga saat ini, penyidik pihak Kepolisian masih menahan Mayjen (Purn) Kivlan Zen, tersangka makar dan kepemilikan senjata api ilegal. Kondisi ini jauh berbeda dengan apa yang dialami tersangka lain dalam kasus yang hampir serupa. Meski pun pihak Kivlan sudah mengajukan penangguhan penahanan.
Mereka adalah Eggi Sudjana, Dasco, Lieus dan Mayjen (purn) Soenarko. Seperti diketahui, permohonan penangguhan mereka telah dikabulkan penyidik. Saat ini, mereka juga sudah menghirup udara bebas.
Salah satu dasar belum dikabulkannya permohonan penangguhan itu, seperti dilansir media massa, karena pihak Kepolisian menilai Kivlan Zein tidak kooperatif dalam penyidikan.
Menanggapi hal itu, pengacara Kivlan Zein, Tonin Tachta Singarimbun justru mempertanyakan maksud tidak kooperatif tersebut.
“Tidak kooperatifnya di mana, kalau kami merasa kooperatif, apa karena (Kivlan) tidak mau membenarkan (mengakui tuduhan),?” lontarnya, Selasa 25 Juni 2019.