Setelah Ditarik dari Deputi Penindakan KPK, Ini Jabatan Baru Irjen Firli
RIAU24.COM - Irjen Firli resmi menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan, menggantikan pejabat sebelumnya Irjen Zulkarnain. Pelantikan itu sekaligus mengakhiri pertanyaan, setelah yang bersangkutan ditarik Polri dari jabatan yang sempat diembannya, yakni sebagai Deputi Penindakan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Serah terima jabatan Kapolda Sumsel tersebut digelar Selasa 25 Juni 2019 pagi ini di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kegiatan ini dipimpin langsung Kapolri Jenderal Tito Karnavian selaku inspektur upacara.
Rotasi jabatan ini tertuang dalam Surat Telegram bernomor ST/1590/VI/KEP/2019 tertanggal 20 Juni 2019. Setelah sertijab ini, Irjen Zulkarnain akan menduduki jabatan sebagai Kakorpolairud Baharkam Polri.
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya selaku pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; bahwa saya akan mentaati segala peraturan perundang-undangan dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab," sumpah Firli dalam upacara sertijab, dilansir detik.
Firli juga mengucap sumpah tidak akan melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme. Kemudian bekerja dengan jujur, disiplin dan bertanggung jawab demi kepentingan masyarakat.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan bahwa posisi pengganti Irjen Polri kemungkinan besar diisi pelaksana tugas (Plt) Brigjen Panca Putra Simanjuntak selaku Direktur Penyidikan KPK.
Dilansir bisnis.com, Irjen Firli sebelumnya mendapat sorotan lantaran diduga melanggar kode etik karena bertemu serta bermain tenis dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB) pada Mei 2018. Pasalnya, saat itu TGB tengah menjadi saksi dalam sebuah perkara yang ditangani KPK.
Tak hanya itu, pada pertengahan April lalu muncul petisi dari 114 penyelidik dan penyidik KPK yang resah dengan buntunya segala penindakan. Setidaknya ada 5 poin ungkapan keresahan di Kedeputian Penindakan terkait kerap bocornya operasi tangkap tangan (OTT), buntunya pengembangan perkara ke level big fish hingga terhambatnya izin melakukan penggeledahan.
Dalam isi petisi itu disampaikan bahwa kurang lebih satu tahun belakangan ini, jajaran di Kedeputian Penindakan KPK mengalami kebuntuan untuk mengurai dan mengembangkan perkara. ***