Bawaslu Bengkalis Akui Belum Terima Tahapan Pilkada Bengkalis 2020 dari KPU
RIAU24.COM - BENGKALIS - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis Mukhlasin mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima tahapan pelaksanaan Pilkada dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) baik KPU Pusat, Provinsi maupun KPU Kabupaten Bengkalis serta surat edaran dari Menteri Dalam Negeri.
Masih kata Mukhlasin, meskipun saat ini kandidat bakal calon (balon) Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Bengkalis sudah bermunculan, pihaknya sampai saat ini belum menerima tahapan tersebut.
"Bagaimana pun Bawaslu Kabupaten sifatnya menunggu tahapan resmi dari KPU dan biasanya juga ada surat edaran dari Mendagri," ujar Ketua Bawaslu Bengkalis Mukhlasin Selasa 25 Juni 2019.
Secara tegas Mukhlasin menyebutkan bahwa Bawaslu pada dasarnya siap untuk menjalankan pelaksanaan Pilkada 2020 mendatang.
"Bahwa dasar pelaksanaan Pilkada tetap mengacu kepada undang undang (UU) nomor 10 tahun 2016. Intinya salah satunya membentuk pengawas atau ad hoc mulai dari Panwas Kecamatan, desa dan juga pembentuk pengawas di tempat pemungutan suara (TPS)," ungkapnya lagi.
Sebelumnya Ketua KPU Kabupaten Bengkalis Fadhilah Almausuly menyebutkan tahapan Pilkada terdapat dua tahapan, yakni tahapan persiapan dan penyelenggaraan.
"Dalam tahapan persiapan akan dimulai dari perencanaan program dan anggaran, penyusunan dan penandatangan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), penyusunan peraturan dan keputusan penyelenggaraan pemilihan, sosialisasi kepada masyarakat,"ujar Fadhila.
Ditambahkan Dia sementara untuk tahapan penyelenggaraan seperti pendaftaran bakal calon (Balon) kepala daerah. ***
R24/phi/hari