Menu

Ayat Cahyadi Ciduk Pegawai Buang Sampah Sembarangan, Disanksi Pemblokiran Layanan di MPP

Riki Ariyanto 24 Jun 2019, 18:42
Wakil Wali Kota Pekanbaru, Ayat Cahyadi didampingi Kadiskominfo, Eka melihat sistem ketertiban umum untuk sanksi larangan buang sampah sembarangan (foto/riki)
Wakil Wali Kota Pekanbaru, Ayat Cahyadi didampingi Kadiskominfo, Eka melihat sistem ketertiban umum untuk sanksi larangan buang sampah sembarangan (foto/riki)

RIAU24.COM - Senin 24 Juni 2019, Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi 'menciduk' seorang pegawai yang membuang sampah sembarangan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru. Pegawai tersebut dikenakan sanksi administrasi atau blacklist berupa pemblokiran semua layanan yang ada di MPP.

Pemblokiran tidak akan bisa dibuka, sampai pegawai tersebut membayar denda Rp250 ribu atas sanksi buang sampah sembarangan. Peristiwa ini bukanlah kejadian sebenarnya. Melainkan simulasi sistem kerja terbaru yang diinisiasi Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Pekanbaru, Firmansyah Eka Putra.

Dalam kesempatan itu, Wakil Walikota Ayat Cahyadi diperlihatkan bagaimana sistem baru soal penindakan pelanggaran publik, salah satunya penindakan bagi pelaku buang sampah sembarangan. Bagi pelaku buang sampah sembarangan yang kedapatan oleh Satgas, tim hanya memerlukan NIK dari tanda pengenalnya saja.

Kemudian melalui aplikasi nantinya NIK pelaku yang membuang sampah sembarangan akan masuk ke sistem dan terkoneksi ke semua layanan. Jika pelanggar Perda tidak bayar sanksi senilai Rp250 ribu. Maka tidak bisa mendapatkan layanan yang ada di MPP Pekanbaru.

"Agar kota kita ini bersih memang kita mengajak masyarakat jangan buang sampah sembarangan. Nah disini diperlukan penegakan peraturan. Aplikasi yang diterapkan Diskominfo ini, misalnya nanti warga yang sudah di blacklist ternyata kena tilang. Kemudian diurus ke MPP, maka tidak bisa dilayani. Bayar dulu denda Rp250 ribu, baru bisa dilayani," kata Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi usia launching sistem tersebut.

"Tujuannya agar masyarakat taat dan tertib. Masyarakat Madani itu tertib dan taat peraturan. Kedepan tidak hanya buang sampah sembarangan, tapi termasuk juga permasalahan sosial lain. Ini kita minta disempurnakan terus dan terimakasih untuk Diskominfo," katanya.

Sementara itu Kadiskominfo Pekanbaru, Eka sampaikan bahwa sistem ini masih akan disempurnakan, sehingga belum diterapkan saat ini. "Ini kita launching dan disaksikan Wakil Walikota Pekanbaru bagaimana sistem ketertiban umum ini bekerja. Kemudian ada beberapa yang perlu dipersiapkan misal SDM dan sosialisasi secara masif kepada masyarakat terlebih dahulu. Setelah semua langkah itu dipenuhi, baru kita tunggu regulasi untuk penerapannya secara langsung," sebut Eka.