Menu

Senin 24 Juni, Tindak Pidana Pemilu di Inhu Disidangkan

Elvi 22 Jun 2019, 20:58
Pihak kejaksaan Negeri Rengat saat melakukan pemeriksaan terkait sengketa Pemilu di Inhu/azi
Pihak kejaksaan Negeri Rengat saat melakukan pemeriksaan terkait sengketa Pemilu di Inhu/azi

RIAU24.COM -  INHU - Kejaksaan Negeri Inhu melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana pemilu ke Pengadilan Negeri Rengat, Jumat 21 Juni 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Inhu, Hayin Suhikto SH, MH saat dikonfirmasi melalui Humas Bambang Dwi Saputra SH MH mengatakan bahwa berkas perkara sudah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum Jimmy Manurung SH, Arico Novi Saputra SH serta Febri Erdin Simamora M, S.H dan berkasnya diterima oleh Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Rengat Erismaiyeti.

Adapun berkas perkara yang dilimpahkan adalah Randa Rahdinata (Ketua PPK Rengat), M Ridwan (Anggota PPK Rengat), Masnur (Panwascam Rengat), Doni Rinaldi (Caleg DPRD Inhu dari PPP periode 2019-2024), Sovia Warman (Komisioner Bawaslu Inhu dan Tobrani (Warga Desa Pasir Keranji Kecamatan Pasir Penyu).

Sebagaimana dimaksud, perbuatan para tersangka melanggar pasal 532 atau pasal 505 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum Jo pasal 55, 56 KUHPidana.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Rengat Imanuel P, SH membenarkan Kejari sudah melimpahkan enam berkas tindak pidana pemilu untuk dituntut dalam proses persidangan.

"Jadwal persidangnya Senin 24 Juni 2019 mendatang di PN Rengat," ujarnya singkat.***


R24/phi/azi