Menu

Rerly Harun Komentari MK Tutup Sidang Sengketa Pilpres, Warganet Singgung Hal ini

Muhammad Iqbal 22 Jun 2019, 14:48
Pakar Hukum Tata Negara, Refky Harun
Pakar Hukum Tata Negara, Refky Harun

RIAU24.COM - Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman telah menutup sidang sengketa pilpres pada Jumat, 21 Juni 2019 kemarin.

Untuk diketahui, sidang sengketa Pilpres 2019 tersebut  digelar dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak terkait, yang dihadirkan oleh paslon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menanggapi berakhirnya sidang tersebut dan menunggu keputusan dari MK.

Dia mengatakan apapun nantinya yang diputuskan MK, semua pihak harus menerimanya dengan baik. "Sidang MK sudah berakhir. Apapun yang diputuskan MK harus diterima," cuit Refly di akun Twitternya, Jumat, 21 Juni 2019.
zxc1

Kata Refly, saat ini Indonesia membutuhkan waktu yang banyak untuk membangun dibanding berselisihan. "Bangsa ini membutuhkan waktu lebih banyak untuk membangun ketimbang bertengkar dan berselisih, apalagi saling memaki," kata dia lagi.

Warganet mengomentari pernyataan Refly tersebut. Ada yang mengkritik pernyataan Refly dan ada yang mengomentari tentang sidang MK.

"Yupz,, ketika akhirnya sidang dilantunkan ayat suci.. disinilah sudah ada bentuk peringatan dari yg MH Kuasa. Dijalankan maka menjadi Rahmat.. tidak dijalankan maka akan terjadi azab. Karena inilah sebuah pengaturan dari yg MH Pengatur segala keadaan. Mudah mudahan amanah," kata @MhdHida70558206.

"semua orang yg bernalar dan bernurani sehat yg menyaksikan sidang di MK terutama paparan para saksi 02, pasti akan membela 02 dan yakin defacto dejure 02 lah yg benar dan pasti berharap semua "kejahatan" demokrasi harus dihentikan sekarang, tanpa perlu menunda dg alasan apapun..," komentar @baca_tanda.
zxc2

"Membangun apa? 
Hutang makin numpuk, rakyat makin susah...
TDL naik, Sembako naik, BBM naik
Yg turun cuman harga diri !!!
Ngomong ma beduk tuh yg gk bisa jawab..," tutur @GoentoerK.

"Keadilan hukum itu kebenaran materiil. Kebenaran materiil itu tidak boleh merujuk pada pandangan pakar, tetapi membedah fakta hukum. Bukan membuat fakta hukum akhirnya tercecer masuk tong sampah...," tutur @Uwaisalatas.

"Dan harapan sya sebagai anak negri menginginkan Dan Berdoa semoga Bangsa yg besar ini dibngun dengan kejujuran ,keadilan demi terwujud kemakmuran rakyat Indonesia... Aamiin," kata @semarpurba.