Menu

Rudenim Pekanbaru Deportasi 20 Imigran Asal Bangladesh

Khairul Amri 21 Jun 2019, 15:06
Sebanyak 20 orang imigran asal Bangladesh di deportasi oleh Rudenim Pekanbaru, Jumat, (21/6/2019) pagi.
Sebanyak 20 orang imigran asal Bangladesh di deportasi oleh Rudenim Pekanbaru, Jumat, (21/6/2019) pagi.

RIAU24.COM - Sebanyak 20 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh di deportasi Rumah Tahanan Imigran (Rudenim) Kota Pekanbaru, Jumat (21/6/2019) pagi, melalui Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.

Imigran asal Bangladesh ini limpahan dari Kantor Kelas II TPI Dumai yang diserahkan ke Pekanbaru, Imigran ini merupakan rombongan MD Nur Hosen cc, yang awalnya diserahkan dari tempat Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai SK pertanggal 19 Juni 2019 yang sebelumnya masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai, Bali.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru Junior Sigalingging, kepada wartawan, Jumat (21/6/2019) siang, mengatakan deportasi WNA asal Bangladesh dilakukan secara bertahap, terhitung sejak lusa hingga saat ini.

"Ada dua tahap yang kita lakukan deportasi terhadap 20 orang imigran asal Bangladesh. Pertahapnya masing-masing 10 orang melalui Bandara SSK II Pekanbaru," ungkap Junior. 

Imigran asal Bangladesh ini terlibat pelanggaran Tindak Administrasi Keimigrasian (TAK) yang dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Pasal 75 ayat 1. Yang  menyebutkan, bahwa mereka telah melakukan pelanggaran dan mendapatkan sanksi, berujung deportasi. 

"Bahwa pejabat Imigrasi berwenang melakukan TAK terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan," pungkas Junior. 

Halaman: 12Lihat Semua