Menu

Kuasa Hukum Prabowo Khawatir, Salah Satu Hakim MK Terkesan Mulai Tunjukkan Keberpihakan

Siswandi 21 Jun 2019, 14:21
Ketua tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto
Ketua tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto

RIAU24.COM -  Ketua tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, menilai, salah satu hakim konstitusi, Arief Hidayat, telah menunjukkan keberpihakan. Pria yang akrab disapa BW ini menyayangkan hal itu. Ia mengaku khawatir, sikap itu merupakan bagian dari unprofessional conduct.

Dilansir republika, Jumat 21 Juni 2019, penilaian BW itu merujuk pada pernyataan Arief, saat sidang lanjutan gugatan Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (20/6/2019) kemarin.

Dalam sidang pemeriksaan ahli dari termohon KPU, Arief menyampaikan bahwa sistem informasi penghitungan (situng) bukan merupakan acuan untuk menentukan hasil pilpres dan pileg.

"Itu sebenernya dikutip juga oleh salah seorang hakim (Arief Hidayat). Dan menurut saya, hakim dengan cara argumen seperti itu mengklarifikasi pernyataan dari saksi kepada pihak yang lain itu sudah keberpihakan. Menurut saya begitu ya," ujarnya.

BW menilai, cara seperti itu bisa dilakukan oleh hakim konstitusi, namuan ranahnya berada dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH). Sebab jika disampaikan secara lisan di dalam sidang yang disaksikan publik secara luas, akan mempertontonkan keberpihakan secara jelas.

"Karena dengan begitu dia (hakim Arief) sekarang sudah menjelaskan posisinya dia. Dan itu saya khawatir itu bagian dr unprofessional conduct," ujarnya lagi.

Dalam sidang yang digelar Kamis kemarin, sebagian besar memang membahas perihal situng KPU. Saksi yang dihadirkan KPU selaku termohon pun merupakan ahli TI yang merancang Situng terdahulu.
Namun, Hidayat mengingatkan kepada para peserta sidang untuk mengadu hasil hitungan berjenjang, yang mana dinyatakan sebagai hasil resmi.

"Kita harus ingat bahwa untuk menetapkan perolehan suara yang benar bukan dari Situng, bukan dari itu. UU jelas mengatakan begini," ujar Arief Hidayat ketika itu.

Hidayat pun membahas poin petitum kuasa hukum Prabowo-Sandi yang meminta supaya ditetapkan bahwa suara yang benar adalah yang didasarkan pada perhitungan audit forensik oleh ahli dari kubu Prabowo. Kubu Prabowo mendesak termohon supaya mengubah tampilan Situng. Padahal, hasil Situng bukan yang menentukan. ***