Deputi Penindakan KPK Ditarik Kembali ke Polri, Ini Sebabnya
RIAU24.COM - Deputi Penindakan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigadir Jenderal Firli, ditarik kembali ke institusi Polri. Meski yang bersangkutan pernah diperiksa secara internal KPK, namun penarikannya kembali ke Polri tidak ada kaitannya sama sekali. Brigjen Firli ditarik oleh Polri karena yang bersangkutan menerima promosi jabatan.
Hal itu dibenarkan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang. "Kami sudah membahas itu (pemeriksaan internal), Tapi bukan pada keputusan final artinya kemudian kembali ya itu prosesnya seperti itu," ujar Saut di Gedung KPK Jakarta, Kamis 20 Juni 2019.
Terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah, seperti dilansir republika, menjelaskan, KPK menerima Surat dari Kapolri tertanggal 11 Juni 2019 perihal pengembalian penugasan anggota Polri di lingkungan KPK. Surat tersebut kemudian dibahas unsur pimpinan sebagai respon resmi dari lembaga antirasuah tersebut.
"KPK mengirimkan surat tertanggal 19 Juni 2019 pada Kapolri tentang penghadapan kembali pegawai negeri yang dipekerjakan pada KPK atas nama Irjen Pol. Drs. Firli, M.Si. membaca surat yang kami terima tersebut, terdapat kebutuhan organisasi Polri dan dalam rangka pembinaan karier dan adanya penugasan baru, sehingga terdapat permintaan untuk menghadapkan kembali perwira tinggi Polri tersebut," kata Febri.
"Pimpinan KPK menyampaikan terima kasih dan menghargai segala kontribusi yang bersangkutan yang pernah bertugas sebagai Deputi Bidang Penindakan di KPK," tambah Febri.
Terkait siapa yang mengisi posisi yang ditinggal Firli, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pengganti Firli akan dijabat pelaksana tugas (plt) yang nantinya akan didiskusikan para pimpinan KPK.