Fraksi Golkar Pelalawan Desak Pemkab Buat Perda Perusakan dan Pencemaran Lingkungan
RIAU24.COM - PELALAWAN - Pemkab Pelalawan didesak untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusakan dan Pencemaran Lungkungan. Perda tersebut diyakini mampu menangkal terjadinya pengrusakan dan pencemaran lingkungan di Kabupaten Pelalawan.
Desakan ini disampaikan Fraksi Partai Golkar DPRD Pelalawan, saat menyampaikan pandangan fraksi atas Ranperda LPJ Penggunaan APBD Pelalawan tahun anggaran 2018, Selasa (17/6/2019) yang lalu
Ketua Fraksi Golkar Baharudin, SH mempertegasnya, bahwa dengan Perda ini, akan ada payung hukum untuk penindakan terhadap pelaku perusakan dan pencemaran lingkungan, baik yang dilakukan perseorangan maupun berupa kelompok atau perusahaan.
"Dan hendaknya meliputi perusakan dan pencemaran lingkungan secara keseluruhan, namun fokusnya lebih kepada pencemaran sungai,"kata Bahar.
Dikatakannya juga, apapun bentuk pencemaran dan perusakan di sungai besar maupun disungai yang kecil seperti kegiatan memutas, meracun maupun menyentrum dan lain sebagainya dalam menangkap ikan sangat dilarang dan pelakunya harus ditindak.
Demikian juga dengan limbah yang mencemarkan sungai, menyebabkan ikan mati dan rusaknya lingkungan hingga akan membahayakan kesehatan warga sangat dilarang.
"Makanya Kita desak Pemkab Pelalawan untuk segera membuat perda,"imbuhnya.
Dengan Perda seperti ini, Ditambahkannya, dengan adanya perda perusakan dan pencemaran lingkungan diharapkan dapat melestarikan lingkungan di sungai dan menjamin kesejahteraan ekonomi para nelayan.
Disejumlah Desa menurut Bahar sudah ada peraturan desa (perdes) tentang hal ini, namun dengan Perda tentu lebih kuat dan akan berlaku di seluruh Kabupaten Pelalawan.
"Jadi dalam penindakan bagi pihak manapun dan siapapun, payung hukumnya sudah sangat jelas. Kita ingin kejelasan saja melalui Perda sehingga dalam menentukan sikap terhadap para perusak dan pencemar lingkungan payung hukumnya sudah jelas," tukasnya.***
R24/phi/ardi