Kades Pendekit Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur Sidang Perdana
"Selasa pekan depan, agenda menghadirkan saksi, "ujarnya singkat.
Sebelumnya, Kades Pedekik ini terancam hukuman penjara minimal lima tahun, dengan melanggar Pasal 82 Junto Pasal 76 Huruf e Undang-undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.***