Menu

Sekda Inhil: Gaji 13 PNS Akan Cair 1 Juli

Elvi 18 Jun 2019, 19:31
Sekda Inhil H Said Syarifuddin SE MP/ADV
Sekda Inhil H Said Syarifuddin SE MP/ADV

Terkait besaran jumlah gaji ke 13 yang akan diterima PNS, ditegaskan Sekda, adalah sebesar nilai gaji ditambah tunjangan jabatan, tunjangan keluarga dan tunjangan penambahan penghasilan atau TPP.

Kenaikan Gaji 5 Persen

Kenaikan gaji 5 persen mulai berlaku setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Menurut Sekda, hal ini dilakukan dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS, pemerintah memandang perlu menaikkan gaji pokok pegawai negeri sipil.

"Pencairan kenaikan gaji ini berlaku untuk periode Januari-April. Pembayaran kenaikan gaji 5% dirapel dari awal tahun," pungkas Sekda.

Dalam lampiran PP disebutkan sebagai berikut:

Halaman: 123Lihat Semua