Jika Tak Taat Pajak, DPRD Akan Panggil PT NSP
RIAU24.COM - SELATPANJANG - PT Nasional Sago Prima (PT NSP) terungkap belum pernah membayarkan pajak non PLN mereka kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulaua Meranti, Riau. Bahkan sejak tahun 2011 lalu.
Mendengar hal itu, salah satu Anggota DPRD Kepulauan Meranti, dari Komisi II, Dedi Putra mengaku terkejut. Ia tidak menyangka perusahaan raksasa tersebut tidak mau membayarkan kewajiban mereka kepada daerah.
"Kita juga baru mendengarnya. Kalau memang ia, akan kita panggil. Baik dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), maupun pihak perusahaan. Karena ini tidak bisa dibiarkan," ujarnya, Senin (17/6/2019).
Menurutnya, walaupun PT NSP berskala Nasional, bukan berarti harus sepele dengan kewajiban didaerah. Selain harus patuh terhadap kebijakan pusat, juga harus mengikuti dengan kebijakan daerah.
"Selain harus patuh terhadap Undang-Undang, juga harus patuh terhadap Perda (Perturan Daerah). Ini penting, untuk keberlangsungan operasional perusahaan," terangnya.
Politisi PPP itu meminta agar pihak perusahaan bisa segera membayarkan pajaknya kepada daerah. Apalagi, perusahaan pengolah sagu terbesar itu sudah menanamkan investasi yang sangat besar di Meranti.
"Mentang-mentang sudah berinvestasi kepada daerah dan membayarkan kewajiban ke pusat, jangan anggap enteng masalah kecil seperti sekarang ini," katanya.
Jika tidak peduli juga, Dedi berjanji akan memanggil hearing pihak perusahaan. Karena disatu sisi DPRD terus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Kita selalu mendorong BPPRD memaksimalkan seluruh potensi PAD. Dengan adanya potensi baru seperti ini, harus kita dukung untuk peningkatan PAD kita," sebutnya.
Humas PT NSP, Setio Budi Utomo yang dikonfirmasi, Senin (17/6/2019) lewat selulernya tidak aktif. Sehingga belum diketahui apa alasan pihak perusahaan tidak membayar pajak non PLN nya ke daerah.***
R24/phi/mad