PT NSP Tak Bayar Pajak ke Daerah
RIAU24.COM - SELATPANJANG - PT Nasional Sago Prima (NSP) belum pernah membayar pajak non PLN kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti, Riau. Sehingga, perusahaan pengolah sagu terbesar di Indonesia ini merugikan daerah.
Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (Kabid PAD), Agib Subardi ST menegaskan bahwa mereka sudah menyurati dan memanggil pihak PT NSP. Namun hingga kini realisasinya belum terlihat.
"Mereka (pihak perusahaan) mengaku akan melaporkan dulu hal ini kepada pimpinan mereka. Hingga kini, kita masih menunggu," ungkapnya akhir pekan lalu.
Agib merincikan pajak non PLN per Kwh sebesar Rp 1,115. Sementara, ia mengaku perusahaan tidak membayar sejak Tahun 2011 lalu.
"Kalau dihitung-hitung, ada sekitar Rp, 84,294,000 pajak non PLN yang belum mereka bayar kepada kita. Kita akan terus tagih," tegasnya.
Agis juga menjelaskan pajak non PLN, merupakan pajak atas penggunaan pembangkit listrik non PLN. Selain untuk mengoperasikan mesin pengolah sagu PT NSP di Kepau Baru, Kecamatan Tebingtinggi Timur, daya pembangkit juga digunakan untuk melistriki rumah keryawan mereka disekitar lokasi perusahaan.