Diduga Melakukan Cabul, Anak di Bawah Umur di Bengkalis Harus Mendekam di Sel Tahanan
RIAU24.COM - BENGKALIS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menerima pelimpahan berkas perkara (P21) dari penyidik Kepolisian Polsek Bukit Batu atas dugaan kasus pencabulan yang melibatkan anak di bawah umur.
Dari pantauan Riau24.com, Senin 17 Juni 2019, saat pelimpahan kedua anak di bawah umur di Kejaksaan Negeri Bengkalis tersebut, mereka berdua didampingi kedua orang tua masing masing pelaku.
Adapun sebagai tersangka dalam kasus pencabulan itu adalah AD (17) seorang pelajar yang masih duduk di kelas 2 SMK, kemudian NN (12) yang merupakan masih status pelajar kelas 5 SD. Dalam hal itu, tersangka AD (17) langsung ditahan dan dititipkan ke LP IIA Bengkalis, sedangkan NN (12) hanya tahanan luar.
Kepala kejaksaan Negeri Bengkalis Heru Winoto SH MH, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi-Pidum) Iwan Roy Carles SH membenarkan bahwa, Senin 17 Juni 2019 pagi mendapat pelimpahan berkas perkara kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur dari penyidik kepolisian.
"Benar hari ini kita mendapat pelimpahan berkas perkara kasus pencabulan dengan melibatkan atau pelaku anak dibawah umur,"ungkap Kasi Pidum Iwan Roy Carles SH.
Diutarakan Iwan Roy lagi, dari singkat perkara ini bahwa, pada Jumat 1 Maret 2019 lalu pada pukul 13.00 WIB ada dua orang saksi ketika itu mendengar suara di semak kebun Sawit yang berada di Jalan Ahmad Yani desa Sejangat, Bukit Batu.