Menu

Jadi Tersangka Makar, Eks Kapolda Metro Jaya Malah Sebut Begini

Siswandi 17 Jun 2019, 12:55
Sofyan Jacob
Sofyan Jacob

RIAU24.COM -  Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar, eks Kapolda Metro Jaya, Komisaris Jenderal (Purn) M Sofyan Jacob, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Ia pun menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Senin 17 Juni 2019 menjelang tadi.

Sofyan tampak tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, sekira pukul 10.15 WIB dengan didampingi didampingi oleh tim kuasa hukumnya.

Meski pernah menjabat sebagai orang nomor satu di jajaran Polda Metro Jaya, Sofyan mengakui tak tahu menahu terkait kasus yang menjeratnya saat ini. Namun sebagai purnawirawan Polri kehadirannya adalah sebagai bentuk taat kepada hukum.

"Saya tidak tahu. Saya tidak tahu apa salah saya, jadi saya akan datang sebagai purnawirawan Polri yang taat pada hukum. Jadi saya akan penuhi panggilan ini," ujarnya, dilansir viva.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan Sofyan Jacob sebagai tersangka kasus dugaan makar. Hal itu berkaitan dengan ucapan Sofyan melalui rekaman video yang beredar di media sosial. Kasus ini ditangani Polda Metro Jaya setelah menerima pelimpahan berkas penyelidikan dari Bareskrim Mabes Polri.

Dalam kasus ini, polisi menerima laporan dari warga yang turut melaporkan politikus PAN Eggi Sudjana. Seperti diketahui, Eggi sendiri saat ini telah menjalani masa penahanan, karena tuduhan yang sama, yakni dugaan makar.

Sofyan dijerat dengan Pasal 107 KUHP dan/atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. ***