Dinilai Abaikan Rekomendasi Bawaslu, Begini Jadinya Nasib 5 Komisioner KPU Kota Palembang
RIAU24.COM - 5 orang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang, Sumatera Selatan, saat ini ditetapkan sebagai tersangka. Kelimanya diduga telah melakukan perkara tindak pidana pemilu.
Seperti diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara, penetapan tersangka terhadap kelimanya, berawal adanya temuan dari Bawaslu. Permasalahan itu kemudian berujung dengan laporan ke Polresta Palembang pada 22 Mei 2019 lalu. Laporan itu diregister dengan No.Pol: LPB/1105/V/2019/SUMSEL/RESTA.
"Kita menetapkan kelima Komisioner KPU Palembang dengan dugaan perkara tindak pidana pemilu. Kasus ini sendiri berawal dari adanya temuan Bawaslu," terangnya, Sabtu 15 Juni 2019.
Dilansir viva, dalam kasus ini, kelima komisioner KPU Palembang tersebut ditetapkan atas dugaan telah melakukan perkara tindak pidana pemilu, sebagaimana dimaksud dalam primer Pasal 510 subsideir pasal 554 UU Nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilihan Umum yang dilaporkan Muhammad Taufik selaku Ketua Bawaslu Palembang.
Kelima tersangka itu adalah EF (Ketua KPU Palembang), Al, YT, AB dan SA (komisioner). Mereka ditetapkan sebagai tersangka, karena dinilai telah menghilangkan hak pilih masyarakat.
Di mana KPU Palembang, sebagai penyelenggara pemilu tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu untuk melaksanakan pemilihan suara umum atau PSU dan pemilihan suara susulan pada pemilu serentak 2019.