Menu

Datangi LPSK, Kuasa Hukum Prabowo Ungkap 30 Orang Siap Ungkap Kecurangan Pemilu TSM

Siswandi 16 Jun 2019, 00:12
Tim kuasa hukum Prabowo saat mendatangi Kantor LPSK di Jakarta, Sabtu petang kemarin. Foto: int
Tim kuasa hukum Prabowo saat mendatangi Kantor LPSK di Jakarta, Sabtu petang kemarin. Foto: int

RIAU24.COM -  Sebanyak 30 orang dari sejumlah daerah di Tanah Air, siap membongkar dan mengungkapkan praktik kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2019 lalu. Namun mereka memberikan syarat, keselamatan mereka dijamin. Baik sebelum mau pun sesudah memberikan kesaksian di persidangan yang digelar Mahkamah Konstitusi.

Hal itu dilontarkan salah satu anggota tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Iwan Sastriawan. Hal itu dilontarkannya saat tim kuasa hukum Prabowo-Sandi mendatangi Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta, Sabtu 15 Juni 2019 petang kemarin.

Tim Hukum Prabowo-Sandi berencana menghadirkan mereka untuk memberi kesaksian, untuk menguatkan gugatan dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU di Mahkamah Konsitusi (MK).

Menurut Iwan, mereka siap memberikan kesaksian terkait adanya dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam Pemilu.

Namun, sebagian besar dari mereka mengkhawatirkan keselamatan diri mereka. Baik sebelum mau pun sesudah memberi kesaksian di persidangan. Karena itu, mereka meminta adanya keselamatan.

"Ya, sejauh ini sudah ada kurang lebih 30 saksi yang tersedia. Tapi, pertanyaannya rata-rata dari mereka adalah apa jaminan keselamatan kami saat datang ke Jakarta kemudian, ketika dalam proses persidangan dan pulang ke daerah masing-masing," terang Iwan, dilansir viva.

Merespon hal itu, tim hukum Prabowo-Sandi dirasa perlu mengunjungi dan berdiskusi dengan LPSK untuk perlindungan para saksi tersebut. Karena apabila saksi di bawah tekanan dan merasa terancam, keterangannya tidak dapat maksimal.

"Saya kira itulah urgensi hari ini kita bertemu (LPSK), sebuah keadilan tidak bisa berjalan dengan baik memberikan akses keadilan kepada masyarakat, apalagi ini berhadapan dengan institusi negara yang juga menjadi petahana," terangnya lagi.

"Kalau saksi itu tidak ada perlindungan, saya kira tidak ada orang yang akan mau memberikan testimoni tanpa ada jaminan perlindungan," ujarnya lagi. ***