Menu

Polisi Tetapkan 6 Tersangka Tindak Pidana Pemilu di Inhu

Elvi 14 Jun 2019, 14:43
 Kapolres Inhu, AKBP Dasmin Ginting SIK/azi
Kapolres Inhu, AKBP Dasmin Ginting SIK/azi

RIAU24.COM -  RENGAT - Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) menetapkan 6 tersangka dalam dua kasus dugaan tindak pidana Pemilu yang dilaksanakan 17 April 2019 lalu.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Inhu, AKBP Dasmin Ginting, S.IK melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran, Jumat 14 Juni 2019.

Diterangkannya, kasus pertama dengan laporan Polisi nomor :LP/61/V/2019/RES INHU tertanggal 15 Mei 2019, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kelurahan Air Molek, Kecamatan Pasir Penyu, dengan pelapor Dedi Risanto selaku ketua Bawaslu Inhu dengan tersangka berinisial T.

“Berkas perkara dalam proses tahap 1, artinya sudah kita limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti,” ungkap Misran.

Selanjutnya, kasus dugaan tindak pidana Pemilu berikutnya dengan nomor Polisi LP/63/V/2019/RES INHU tanggal 18 Mei 2019, dilaporkan Dedi Risanto, selaku Ketua Bawaslu Inhu.

“TKP berada di Kecamatan Rengat dan tersangka berjumlah lima orang, yakni RR, M, MR, DR serta SW,” terangnya.

Halaman: 12Lihat Semua