Beberkan Bukti-bukti Kecurangan, Tim Prabowo-Sandi Minta Diskualifikasi Jokowi-Maruf Amin
RIAU24.COM - Anggota Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana dihadapan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sempat membeberakan beberapa fakta-fakta dugaan kecurangan yang dilakukan oleh pasangan nomor 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Adapun tuntutan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi adalah penggelembungan suara, sistem penghitungan suara, status calon wakil presiden Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syarah di dua bank BUMN Syariah hingga tuduhan penghilangan formulir C7 atau daftar hadir pemilih di tempat pemungutan suara (TPS).
Pada saat itu, Denny mengatakan electoral fraud atau kecurangan pemilu pada tahun ini telah terjadi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Dia mengatakan Jokowi selaku capres petahana disebut telah menyalahgunakan kekuasaan, karena melibatkan aparat negara dalam membantu pemenangan.
zxc1
"Oleh karena adanya kecurangan pemilu (electoral fraud) yang TSM, yang dilakukan oleh paslon 01 dengan menyalahgunakan kekuasaannya selaku presiden petahana, kami memohonkan MK (Mahkamah Konstitusi) untuk mendiskualifikasi paslon 01 sebagai peserta Pilpres 2019 atau paling tidak melakukan PSU (pemungutan suara ulang)," kata Denny dilansir dari viva.co.id, Jumat, 14 Juni 2019.
Mantan Wamenkumham tersebut juga meminta, kepada pihak Mahkamah Konstitusi atas perlindungan saksi yang nanti diajukan pemohon.