Ini Beberapa Kejanggalan Dalam Pilpres, yang Diungkit Kubu Prabowo
RIAU24.COM - Bila tidak ada aral melintang, sidang perdana gugatan Pilpres 2019, akan digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat 14 Juni 2019 besok. Sejauh ini, pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, telah mengajukan gugatan terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memenangkan capres dan cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Dari dalil gugatan yang dikutip detik, Kamis 13 Juni 2016, ada beberapa hal yang dinilai janggal dan mustahil, yang dijadikan bukti oleh tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, yang diketuai Bambang Widjojanto (BW).
Salah satunya, terkait hasil perolehan suara yang diraih pasangan Prabowo-Sandi. Karena pasangan ini sama sekali tak meraih suara, di lebih dari 5 ribu tempat pemungutan suara.
"Ada sekitar 5.268 TPS, di mana suara pemohon atau suara pasangan capres/cawapres 02 yang hanya berjumlah 0," demikian bunyi dalil gugatan yang ditandatangani BW dan kawan-kawan.
Menurutnya, kondisi itu terjadi di sebagian besar Jawa Timur, Jawa Tengah, khususnya Boyolali. Tak hanya itu, kondisi serupa juga ditemukan terjadi di Papua, Tapanuli Tengah, Nias Selatan di Sumatera Utara, serta berbagai daerah lainnya.
"Fakta ini merupakan hal yang mustahil, tapi telah nyata terjadi dan hal tersebut menjelaskan adanya indikasi kukat terjadi kecurangan yang merugikan perolehan suara dari pemohon (bukti P-145)," terangnya lagi.
Selanjutnya, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi juga menuding KPU telah membuat TPS siluman sebanyak 2.984 buah.
Hal itu bila dilihat dari perbandingan TPS berdasarkan penetapan KPU dengan Situng KPU. Dalam surat KPU Nomor 860/PL.02.1-KPT/01/KPU/IV/2019, disebutkan ada sebanyak 810.352 TPS yang digunakan untuk perhelatan Pemilu dan Pilpres 2019. Namun anehnya, dalam situng KPU, tercatat ada sebanyak 813.336 TP di seluruh Indonesia.
"Berdasarkan uraian tersebut ada perbedaan jumlah TPS yang diakui Termohon (KPU-red) dengan Situng Termohon. Jadi ada indikasi kuat terdapat 2.984 TPS siluman atau sekitar 895.200 suara siluman yang berada di TPS a quo. Temuan ini sangat merugikan jumlah perolehan suara dari Pemohon (Bukti P-143)," tambahnya lagi.
Tak hanya itu, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi juga menyebut KPU menggelembungkan suara pasangan Jokowi-Ma'ruf.
"Pemohon meyakini ada kecurangan pemilu yang membuat terjadinya penggelembungan dan pencurian suara yang jumlahnya di antara 16.769.369 sampai dengan 30.462.162 suara dan hal tersebut sangat berpengaruh dan merugikan perolehan suara dari pemohon," sebut BW lagi.
Atas argumen di atas, Prabowo-Sandiaga meminta MK menyatakan perolehan suara yang benar adalah Ir Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin sebesar 63.573.169 suara atau 48 persen. Sedangkan pasangan rabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno sebesar 68.650.239 suara atau 52 persen.
Atas dasar itu, kubu Prabowo-Sandi meminta pemilu ulang atau mendiskualifikasi Jokowi-Ma'ruf. Selain itu, MK juga diminta menetapkan pasangan Prabowo-Sandi sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024.
Seperti telah diumumkan sebelumnya, KPU memutuskan jumlah suara sah pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin adalah sebanyak 85.607.362 suara. Sedangkan untuk pasangan Prabowo-Sandi 68.650.239 suara, sehingga selisih suara sebanyak 16.957.123.
Sedangkan terkait dugaan penggelembungan suara, sebelumnya pihaki KPU juga sudah menyampaikan bantahan. Seperti dituturkan komisioner KPPU Wahyu Hidayat, tuduhan itu tak bisa diterima. Sebab pihaknya bertindak independen dan terbuka dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2019. ***