Kejari Pekanbaru Keluarkan Sprindik Baru Terkait Kredit Macet PT. PER
Untuk diketahui, perkara yang diusut itu adalah penyaluran dana modal ke pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pada tahun 2013-2016 lalu, di PT PER. Adapun nama kreditnya adalah kredit bakulan.
Ada 2 kelompok UMKM yang pembayarannya macet, yaitu pada kelompok pedagang, dan kelompok koperasi. Adapun total kredit macet dari dua kelompok itu diperkirakan mencapai Rp1 miliar.