Jelang Sidang MK, Warganet Trendingkan Tagar #MKDiskualifikasi01: Sudah Sepantasnya
RIAU24.COM - Sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) akan digelar pada tanggal 14 Juni 2019 nanti. Berbagai bukti-bukti kecurangan selama pesta demokrasi tersebut juga sudah diajukan oleh BPN Prabowo-Sandi ke MK.
Apalagi Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto mengatakan pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin dapat didiskualifikasi karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
Menurut Bambang, Ma'ruf Amin diduga melanggar Pasal 227 huruf p UU Pemilu. Pasal tersebut menyatakan bahwa saat pendaftaran, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
Terkait hal tersebut, tagar #MKDiskualifikasi01 pun jadi trending topik utama di Twitter dengan lebih dari 3ribuan kicauan dari para warganet.
Banyak kicauan-kicauan yang disampaikan warganet tentang tagar tersebut. Ini kata para netter terkait dengan tagar tersebut.