Karena hal ini, Ratusan ASN Pemprov Riau Dilaporkan ke Menpan RB
RIAU24.COM - Tanggal 10 Juni 2019 kemarin, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemprov Riau mulai masuk kerja pasca libur Hari Raya Idul Fitri 1440 H.
Dihari pertama masuk itu, Pemprov Riau juga mengadakan apel pagi usai lebaran. Ternyata banyak ASN yang tak hadir pada saat apel tersebut.
zxc1
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan jika pihaknya telah mengirimkan seluruh daftar hadir ASN kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
"Sudah kita kirim kemaren dan sesuai arahan Kemenpan-RB bahwa absensi harus dilaporkan. Semuanya sudah kita laporkan," kata Ikhwan, Selasa, 11 Juni 2019.
zxc2
Bagi ASN yang tidak mengikuti instruksi gubernur dan hadir pada Senin kemarin, mereka akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tantangan Kedisiplinan PNS.
Selain itu, sanksi tersebut juga bisa berupa evaluasi jabatan yang langsung dilakukan langsung oleh Gubernur Riau, Syamsuar.
"Yang tak masuk pada saat hari pertama kerja sebanyak 508 orang dari 8.041 ASN di 47 OPD Pemprov Riau," tuturnya.