Sekda Bengkalis: Tingkat Kehadiran ASN Sangat Baik Capai 99,80 Persen
"Saya menyampaikan ucapan terimakasih kasih kepada Kepala OPD dan ASN yang telah mengikuti himbauan pimpinan,"ungkapnya lagi.
Lanjut Sekda lagi bagi ASN yang tidak hadir tanpa keterangan akan di berikan sangsi dan ini masih kewenangan kepala OPD nya memberikan sangsi.
"Paling lambat sudah di laporkan ke kita paling lambat tanggal 10 Juli bagi yang sudah di beri sangsi tadi karena pada 10 Juli itu semua pejabat pembina kepegawaian sudah melaporkan kepada Menpan RB," pungkas Bustami.***