Apel Perdana, 0,2 Persen ASN Pemkab Bengkalis Tidak Hadir
Dikatakan Bustami, absensi tingkat kehadiran pegawai pasca cuti bersama Idul Fitri 1440 H, langsung dilaporkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refornasi Birokrasi (PAN & RB) secara online.
Sedangkan terkait dengan sanksi terhadap sekitar 0,2 persen pegawai yang tidak hadir pada hari pertama masuk kerja pasca cuti bersama Idul Fitri 1440 H, H Bustami HY menegaskan, akan dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.***