Polisi Tetapkan Enam Tersangka Penerbangan Balon Udara Liar, Dua Diantaranya Dibawah Umur
RIAU24.COM - Dalam kasus penerbangan balon udara liar di Wonosobo, pihak kepolisian menetapkan enam orang tersangka. Dua di antaranya ternyata anak di bawah umur.
Menurut Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Heriyanto, mengatakan enam tersanga tersebut adalah warga Selomerto dan berkaitan dengan penerbangan balon udara liar.
"Ada enam tersangka terkait penerbangan balon udara liar. Dua tersangka merupakan anak di bawah umur, namun demikian untuk penanganan awal, karena kami tidak bisa melakukan penyidikan," kata dia, Minggu dilansir dari detik.com, Ahad 9 Juni 2019.
Keenam tersangka tersebut melakukan pelanggaran sesuai Pasal 399 UU Nomor 1 Tahun 2009, tentang kewenangan dari PPNS Perhubungan. Maka itu, pihak kepolisan sudah menyiapkan surat pengantar pelimpahan berkas perkara penerbangan balon udara liar tersebut.
"Kami sudah klarifikasi kepada saksi-saksi dan menyiapkan pelimpahan berkas perkara ini. Termasuk juga barang bukti yang kami amankan," lanjutnya.