Penangguhan Belum Dikabulkan, Polisi Tambah Masa Penahanan Eggi Sudjana
RIAU24.COM - Meskipun Mustofa Nahrawardaya dan Lieus Sungkharisma telah bebas, hingga kini pihak Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan untuk tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana.
Bahkan, polisi memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut selama 40 hari ke depan.
"Belum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono dikutip dari jawapos.com, 8 Juni 2019.
Argo menjelaskan, pihaknya telah memperpanjangan masa penahanan kepada Eggi, karena proses pemberkasan kasus belum rampung. "Kalau nggak diperpanjang nanti bebas demi hukum," kata dia.
zxc2