471 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Tembilahan Terima Remisi
RIAU24.COM - TEMBILAHAN - Sebanyak 471 narapidana dan anak pidana Lapas Kelas IIA Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1440 H.
"Remisi ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dirjen Pemasyarakatan Nomor: Pas.510.PK.01.01.02 Th 2019," ungkap Kepala Lapas Klas IIA Tembilahan, Agus Pritianto, Selasa 4 Juni 2019.
Warga binaan tersebut mendapatkan remisi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
"Sebesar 15 hari 80 orang, sebesar 1 bulan 316 orang, sebesar 1 bulan 15 hari 61 orang dan 14 orang mendapat pengurangan tahanan selama 2 bulan," ujarnya.
Agus mengatakan bahwa narapidana dan anak pidana yang mendapatkan potongan masa kurungan tersebut sangat senang sekali.
"Ya tentunya sangat senang sekali bagi mereka mendapatkan remisi atau pengurangan hukumannya, dengan adanya remisi yang diberikan akan mengurangi masa hukumannya d lapas," tuturnya.