Menu

Sekda Ingatkan ASN Pemprov Riau Untuk Tidak Coba-coba Tambah Hari Libur

Muhammad Iqbal 3 Jun 2019, 16:23
Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Ahmad Hijazi
Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Ahmad Hijazi

RIAU24.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Ahmad Hijazi mengingatkan kepada kepada seluruh pegawai dilingkungan Pemprov Riau, untuk tidak menambah masa Libur Lebaran Idul Fitri tahun ini.

Terlebih lagi, masa libur Lebaran ASN Pemprov Riau dimulai sejak tanggal 1 Juni (usai upacara Hari Lahir Pancasila) dan masuk kembali bertugas pada tanggal 10 Juni 2019.

zxc1

"Pemerintah telah memberikan keleluasaan bagi PNS untuk berlibur. Hari Senin tanggal 10 Juni 2019 itu semuanya wajib masuk kantor tanpa ada pengecualian," kata dia, Minggu, 2 Juni 2019.

Sekda menambahkan, hal tersebut juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
zxc2

Ada sanksi yang harus diterima oleh ASN jika tidak patuh. Mereka akan menerima sanksi berupa hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat.

Untuk jenis hukuman disiplin berat diantaranya penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan terakhir pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.