Karena ini, Meme Pocong Urus Penonaktifan Peserta Viral, BPJS Beri Penjelasan
RIAU24.COM - Sebuah unggahan yang dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sempat viral dan mencuri perhatian bagi para warganet. Pada unggahan tersebut, BPJS menyatakan jika peserta yang telah meninggal wajib mengurus penonaktifan kepesertaannya sendiri.
Terkait hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Maruf mengatakan jika hal tersebut terjadi karena adanya salah ketik (typho). Peserta yang sudah meninggal tidak harus mengurus sendiri penonaktifan kepesertaan dengan datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan.
"Itu typho.. mohon maaf. Kesalahannya sudah kami perbaiki. Pengurusan penonaktifan peserta yang sudah meninggal bisa diwakilkan pada anggota keluarga," ujar Iqbal dilansir dari detik.com, Minggu, 2 Juni 2019.
Bagi anggota keluarga yang mengurus penonaktifan peserta yang sudah meninggal, harus membawa syarat yang telah ditentukan. Syaratnya adalah kartu keluarga dan KTP atau kartu Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN/KIS) milik peserta yang meninggal.
zxc2
Status kepesertaan yang sudah meninggal harus dinonaktifkan dari yang sebelumnya aktif. Bila tidak diurus, akun atas nama peserta tersebut akan tercatat menunggak pembayaran.
Saat ini, konten yang sempat bikin heboh warganet itu telah dihapus.