Bagaimana Hukum Seorang Wanita Ingin I'tikaf di Masjid
Sebagaimana dalam shalat, wanita yang mengeluarkan darah penyakit atau darah istihadhah diperbolehkan untuk itikaf. Karena darah istihadhah termasuk najis, maka seorang wanita yang istihadhah harus yakin bahwa darah yang keluar tidak akan mengotori masjid dengan menggunakan pembalut atau menyiapkan alat untuk ia duduki.
Kebolehan ini didasarkan pada hadis riwayat Aisyah yang menyatakan bahwa istri-istri Rasulullah SAW juga pernah beri’tikaf di masjid dan di antara mereka sedang istihadhah.
Dari ‘Aisyah berkata, Sebagian Ummul Mukminin melakukan iktikaf sementara di antara mereka ada yang mengeluarkan darah istihadlah. (HR. Al-Bukhari nomor 311).
Dari Aisyah RA, ia berkata : Ada seorang dari isteri-isteri Beliau yang ikut beri’tikaf bersama Saw dalam keadaan istihadhah. ‘Aisyah radliallahu ‘anha melihat ada darah berwarna merah dan kekuningan sedangkan di bawahnya diletakkan baskom sementara dia mengerjakan shalat (HR. Bukhari)
Kesimpulannya, seorang wanita boleh melakukan itikaf di masjid dengan izin mahramnya serta dapat menjaga kehormatan dirinya sebagai wanita.