Bagaimana Hukum Seorang Wanita Ingin I'tikaf di Masjid
RIAU24.COM - Pada dasarnya, wanita berhak untuk menjalankan itikaf sebagaimana yang diriwayatkan oleh Siti Aisyah Radhiyallahu’anha:
Artinya, “Dari Aisyah RA, Nabi Muhammad SAW beri'tikaf pada sepuluh terakhir bulan Ramadhan. Aktivitas itu dilakukan hingga beliau wafat. Kemudian para istrinya mengikuti i'tikaf pada waktu tersebut sepeninggal Rasulullah SAW,” (HR Bukhari dan Muslim).
Jika mengacu pada hadis diatas, terdapat kebolehan bagi wanita untuk menjalankan ibadah itikaf sebagaimana yang dilakukan oleh istri-istri Rasulullah.
Dalam kitab Ibanatul Ahkam Syarh Bulughil Maram karya Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, wanita diperbolehkan itikaf asalkan mendapat izin dari suaminya dan yakin bahwa dirinya terhindar dari fitnah seperti godaan atau gunjingan dari orang lain.
Dalam hal ini, Sayyidah Aisyah meriwayatkan:
“Nabi Muhammad. biasa beriktikaf di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadan. Aku mendirikan tenda untuk beliau. Kemudian beliau melaksanakan shalat Shubuh dan memasuki tenda tersebut. Hafshah meminta izin pada Aisyah untuk mendirikan tenda, Aisyah pun mengizinkannya. Ketika Zainab binti Jahsy melihatnya, ia pun mendirikan tenda lain.