Jaksa KPK Sebut Menteri Agama Lukman Hakim Ikut Terima Suap Bersama Rommy
RIAU24.COM - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin ikut menerima gratifikasi uang senilai Rp70 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanudin. Diduga uang itu terkait intervensi Lukman dalam pengangkatan Haris sebagai kepala kanwil.
Demikian terungkap dalam surat dakwaan terhadap Haris Hasanuddin yang dibacakan oleh Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 29 Mei 2019.
Jaksa menuturkan, perbuatan Lukman menerima suap itu dilakukan bersama-sama dengan M Romahurmuziy atau Rommy yang merupakan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Rommy disebut memerintahkan Lukman Hakim yang merupakan kader PPP, agar tetap mengangkat Haris Hasanudin sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Padahal, Haris tak layak lolos seleksi, karena masih menjalani hukuman disiplin pegawai negeri.
Menurut jaksa, Haris melakukan pertemuan dengan Lukman Hakim di Hotel Mercure Surabaya pada 1 Maret 2019.
Dalam pertemuan itu, Lukman menyampaikan bahwa ia akan tetap mengangkat terdakwa sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Kemudian, Haris memberi uang kepada Lukman sejumlah Rp50 Juta.
Selanjutnya, pada 4 Maret 2019, Haris diangkat sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur berdasar Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : B.II/04118 dan dilantik pada 5 Maret 2019.
Kemudian, pada 9 Maret 2019, bertempat di Tebu Ireng Jombang, Haris kembali memberi uang sejumlah Rp20 Juta kepada Lukman Hakim melalui Herry Purwanto.