Menu

Pemkab Inhu Pertama Serahkan Laporan Keterbukaan Informasi Publik

Satria Utama 29 May 2019, 14:44
Sekretaris KI Riau Erisman Yahya menerima Laporan ASQ dan Kuesioner Keterbukaan Informasi publik dari Pemkab Inhu.
Sekretaris KI Riau Erisman Yahya menerima Laporan ASQ dan Kuesioner Keterbukaan Informasi publik dari Pemkab Inhu.

"Sesuai arahan dari Bapak Bupati, Pemkab Inhu berkomitmen menerapkan transparansi demi keterbukaan informasi publik. Hal itu kita buktikan dengan mempercepat laporan ke KI Riau," ucap Jawalter. 

Sementara itu Ketua KI Riau yang dihubungi terpisah menjelaskan bahwa laporan tahunan PPID tersebut terkait dengan pengelolaan informasi di badan publik sesuai amanah Undang Undang No. 14 Tahun 2008. Apakah itu berkaitan dengan permintaan informasi, pengumuman informasi publik,  dan lain sebagainya. 

"Sedangkan kuesioner keterbukaan informasi publik, berkaitan dengan kesiapan badan publik dalam tata kelola informasi dan implementasi keterbukaan informasi publik, baik kesiapan perangkat informasi, SDM, infrastruktu maupun profesionalitas pejabat pengelola informasi di badan publik. Muaranya adalah pemeringkatan yang dilakukan oleh KI Riau terhadap PPID tersebut," ungkap Zufra.  ***

 

R24/rls

Halaman: 12Lihat Semua