Untuk Lebaran, Bupati Harris Bolehkan Penggunaan Mobil Dinas Dalam Wilayah Provinsi Riau
RIAU24.COM - PELALAWAN - Bupati Pelalawan HM Harris mengizinkan penggunaan mobil dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan saat akan melaksanakan mudik lebaran 1440 H/2019M yang akan jatuh pada tanggal 5 sampai 6 Juni 2019.
"Dengan catatan hanya dalam wilayah Provinsi Riau," kata Harris, Rabu (29/5/2019).
Sementara untuk keluar dari wilayah Provinsi Riau, Harris melarang dengan keras. Karena mengingat domisili pejabat dan ASN Pemkab Pelalawan di beberapa kota di Provinsi Riau.
"Catat ya, hanya dalam wilayah Provinsi Riau, keluarnya tidak boleh," tegasnya.
Bupati Pelalawan dua periode ini mengingatkan bagi pejabat, ASN dan honorer untuk tidak menambah hari libur cuti bersama melebihi dari yang telah ditetapkan.
"Saya kembali tegaskan kepada seluruh pejabat, ASN dan honorer di Lingkungan Pemkab Pelalawan untuk mematuhi ketentuan libur bersama, dalam artian tidak menambah hari libur melebihi dari yang telah ditetapkan," tegas Harris.
Mantan Ketua Adkasi ini juga mengimbau kepada perangkat daerah agar menyiapkan mobil hias untuk ikut menyemarakkan pawai takbir Idul Fitri 1440 H.***
R24/ardi